Raperda Kota Religius Depok Dinilai Miskin Kajian

Pemerintah tidak berwenang mengatur kadar religiositas penduduk.

Tempo

Selasa, 21 Mei 2019

DEPOK - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok, Muhsin Alatas, menilai rencana Pemerintah Kota Depok membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius harus dikaji lebih mendalam. Sebab, aturan tentang perilaku beragama seseorang tidak bisa diterapkan secara sembrono. "Harus dipelajari dulu secara saksama, tidak bisa spontan seperti ini," kata Muhsin, kemarin.

Menurut Muhsin, dalam mengatur kehidupan umat beragama, pem

...

Berita Lainnya