DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Sebagian besar tempat hiburan diwajibkan tutup selama 33 hari.

Tempo

Senin, 6 Mei 2019

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memastikan kepatuhan pengusaha pariwisata dan hiburan malam di Ibu Kota sejak kemarin malam. Tim terpadu yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Tentara Nasional Indonesia menyisir lokasi hiburan malam di Ibu Kota.

"Pengawasan terhadap tempat hiburan akan berlangs

...

Berita Lainnya