21 Pelanggar IMB Diadili

Semua warga yang ingin membangun harus mengurus IMB dulu.

Rabu, 29 Juni 2005

JAKARTA - Sebanyak 21 pemilik bangunan pada delapan kecamatan di Jakarta Pusat diadili di Auditorium Kebon Jahe, kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Mereka dituduh telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7/1991 tentang Bangunan di wilayah DKI Jakarta. Menurut Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Jakarta Pusat, Utun Ahadiat, mereka yang diadili adalah pemilik lahan yang mendirikan bangunan tanpa izin mendiri...

Berita Lainnya