Ombudsman Ungkap Pungutan Liar di Rutan Depok

Agar bisa masuk sel yang longgar, narapidana harus membayar sampai Rp 8 juta.

Tempo

Rabu, 6 Maret 2019

JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengungkap praktik pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas II B Depok. Praktik lancung yang diduga melibatkan para petugas rumah tahanan itu terungkap melalui  rapid assesment  atau penelusuran cepat yang digelar Ombudsman sejak awal Januari lalu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan pungutan liar di Rutan Depok antara lain berupa biaya kunjungan keluarga tahanan dan nar

...

Berita Lainnya