KPU DKI: Laporan Kekayaan Syarat Pelantikan Anggota Dewan

Kementerian Dalam Negeri menganggap KPU tak berwenang menunda pelantikan.

Tempo

Jumat, 18 Januari 2019

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih bila mereka tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan lembaganya telah mengubah mekanisme pelaporan kekayaan untuk calon legislator. Sebelumnya, para calon anggota legislatif di

...

Berita Lainnya