Gubernur Anies Didesak Segera Bereskan Parkir Liar

Tukang parkir liar terancam denda atau hukuman penjara 90 hari.

Tempo

Kamis, 13 Desember 2018

JAKARTA - Sejumlah partai berpengaruh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menghendaki Gubernur Anies Baswedan segera menertibkan parkir liar yang menyumbang kemacetan dan menurunkan pendapatan pemerintah daerah dari sektor parkir.

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, mengatakan potensi pendapatan jika parkir liar ditendang bisa cukup besar, seperti retribusi dan pajak parkir. "Seharusnya parkir

...

Berita Lainnya