Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang masih kerabat korban mengaku dendam karena sering dihina.

Tempo

Sabtu, 17 November 2018

JAKARTA - Polisi menetapkan Haris Simamora, 23 tahun, sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan, warga Jalan Bojong Nangka, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat, menuturkan, polisi menjerat Haris dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Dengan ancaman hu

...

Berita Lainnya