Gugatan Nelayan atas HGB Pulau Reklamasi Kandas

Penggugat dinilai tak berkepentingan karena bukan pemilik lahan di pulau buatan.

Tempo

Jumat, 16 November 2018

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup In-donesia (Walhi) untuk membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D.

Hakim anggota Umar Dani menjelaskan para penggugat tidak dapat menunjukkan hak atas tanah yang terganggu oleh terbitnya HGB di pulau yang dibangun PT Kapuk Naga Indah. "Para penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih terhadap p

...

Berita Lainnya