DKI Buka Layanan Online Izin Mendirikan Bangunan

Layanan ini diklaim memangkas waktu permohonan izin dari belasan hari menjadi beberapa jam saja.

Tempo

Kamis, 15 November 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem layanan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin keterangan rencana kota (KRK) secara online. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengklaim layanan daring tersebut memangkas proses perizinan dari belasan hari menjadi hanya beberapa jam.

Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pelayanan IMB dan KRK online telah diberlakukan sejak kemarin. "Sudah ada 10 unit PTSP

...

Berita Lainnya