Kabupaten Tangerang Larang Truk Melintas di Siang Hari

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tempo

Rabu, 14 November 2018

TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018. "Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan karena usia jalan," kata Zaki di Tigaraksa, kemarin.

Zaki menerangkan, lewat peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang

...

Berita Lainnya