DKI Izinkan Pelapak Berjualan di Trotoar dengan Syarat

Bersifat sementara atas penetapan wali kota.

Tempo

Rabu, 14 November 2018

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapak di pinggir jalan atau trotoar dengan sejumlah syarat. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan para pelapak hanya boleh berjualan di trotoar dalam waktu sementara. "Lokasinya pun tidak bisa sembarangan," kata dia kemarin.

Menurut Adi, lokasi sementara untuk PKL ditetapkan oleh pemerin

...

Berita Lainnya