DKI Larang Pengurus RT-RW Aktif di Partai
Larangan berlaku untuk lembaga kemasyarakatan di semua jenjang pemerintahan.
Tempo
Rabu, 7 November 2018
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melarang anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan lingkungan aktif di partai politik. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 November lalu.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepent
...