DKI Larang Pengurus RT-RW Aktif di Partai

Larangan berlaku untuk lembaga kemasyarakatan di semua jenjang pemerintahan.

Tempo

Rabu, 7 November 2018

JAKARTA -  Pemerintah DKI Jakarta melarang anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan lingkungan aktif di partai politik. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 November lalu.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepent

...

Berita Lainnya