Pemerintah DKI Beri Kompensasi Kenaikan Upah Minimum

Subsidi telah disiapkan, tapi buruh berkeras dengan tuntutannya.

Tempo

Jumat, 2 November 2018

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tak memenuhi tuntutan buruh agar upah minimum provinsi dinaikkan menjadi Rp 4.373.820,02 per bulan. Sebagai kompensasi, pemerintah daerah memberikan tiga subsidi khusus untuk mereka.

"Kami sudah mempertimbangkan semua masukan," kata Sekretaris Daerah merangkap pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, kemarin.

Saefullah telah mengumumkan upah minimum provinsi untuk 2019 naik sebesar 8,0

...

Berita Lainnya