54 Usaha Ilegal Diduga Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Dinas Lingkungan Hidup dinilai tak kompeten.

Tempo

Kamis, 25 Oktober 2018

BOGOR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan 54 perusahaan tanpa izin alias ilegal di bantaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga membuang limbah.

"Ada yang tidak punya izin lingkungan, tidak punya izin pengolahan limbah," kata Kepala Ombudsman Teguh Nugroho kepada Tempo, kemarin.

Teguh menjelaskan, 54 perusahaan pembuang limbah itu berasal dari berbagai sektor usaha, dari binatu, makanan, hingga pabrik. Temu

...

Berita Lainnya