PPD Ditagih Bayar Denda Rp 26 Miliar

"Bus mereka jalan atau tidak, denda harus dibayar."

Tempo

Selasa, 23 Oktober 2018

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meminta Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) membayar denda senilai Rp 26 miliar. Denda itu merupakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Agustus lalu. "Kami ikuti putusan itu, sekarang tinggal pembayaran dendanya," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono, kemarin.

Badan Arbitrase menghukum PPD atas keterlambatan perusahaan milik negara itu mengadakan 59 u

...

Berita Lainnya