Atribut Kampanye di Kawasan Terlarang Akan Dirazia

Bawaslu meminta Golkar menurunkan sendiri bendera partai di sejumlah jalan protokol.

Tempo

Senin, 22 Oktober 2018

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah DKI Jakarta akan menurunkan semua alat peraga kampanye pemilihan umum yang dipasang di kawasan terlarang di Ibu Kota.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Jufri, mengatakan akan merazia alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol serta fasilitas publik itu bersama Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Alat peraga kampanye yang akan dicopot, antara lain, berupa spanduk, bendera, baliho, st

...

Berita Lainnya