Revisi demi Becak

Biro Hukum DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengakomodasi eksistensi becak kembali di Ibu Kota.

Inge Klara Safitri

Kamis, 11 Oktober 2018

Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengakomodasi eksistensi becak kembali di Ibu Kota. Dalam revisi itu, pemerintah daerah menghilangkan larangan untuk becak. "Diperbaiki saja redaksinya," kata Kepala Biro Hukum, Yayan Yuhanah, di Balai Kota kemarin.

Menurut dia, larangan akan tetap ada, tapi tujuannya untuk membuat operasional becak tertib.

Berikut ini c...

Berita Lainnya