Satpol PP Turunkan 80 Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja telah menurunkan 80 alat peraga kampanye di tempattempat yang dilarang.

Tempo

Senin, 1 Oktober 2018

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja telah menurunkan 80 alat peraga kampanye di tempattempat yang dilarang. Alat peraga partai politik dan calon presiden berupa spanduk, baliho, dan bendera tersebut disita dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

"Kami masih berusaha mendapatkan laporan dari wilayah lain," kata Jufri kepada Tempo, Jumat lalu.

Menurut Jufri, penertib

...

Berita Lainnya