Hibah Himpaudi Terhambat Keabsahan Organisasi

Pengurus harus menghilangkan kata "bersatu".

Tempo

Kamis, 13 September 2018

JAKARTA - Dana hibah Rp 40,2 miliar untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta yang tak kunjung cair ternyata dipicu masalah legalitas organisasi.

"Dokumen keabsahan (organisasi) Himpaudi belum ada," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto, kemarin.

Adapun Ketua Himpaudi DKI, Yufi Natakusuma, enggan menjelaskan kendala dalam pencairan dan status organisasinya, termasuk pe

...

Berita Lainnya