DPRD Salahkan Aturan Lantaran Tak Semua Masjid Dapat Dana Hibah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal merevisi aturan tentang pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai dengan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.

Tempo

Rabu, 12 September 2018

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal merevisi aturan tentang pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai dengan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan peraturan gubernur tersebut dinilai menyulitkan pengurus masjid untuk mengajukan dana hibah. "Supaya persyaratannya lebih lentur dan fleksibel, nanti kami coba lakukan perubahan pergub," kata dia setelah rapat pembahasan Rancangan APBD Pe

...

Berita Lainnya