Kepala SMAN 6 Tigaraksa Terbukti Pungli Rp 4,017 Miliar

Inspektorat Provinsi Banten menyatakan Kepala SMA Negeri 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Usep Kusmara, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai karena terjadi pungutan liar sebesar Rp 4,017 miliar di sekolah tersebut.

Tempo

Jumat, 7 September 2018

TANGERANG - Inspektorat Provinsi Banten menyatakan Kepala SMA Negeri 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Usep Kusmara, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai karena terjadi pungutan liar sebesar Rp 4,017 miliar di sekolah tersebut. Tapi sanksi tak kunjung dijatuhkan.

"Kami masih rapatkan hasilnya," kata Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, kepada Tempo, kemarin sore.

Dia menuturkan bahwa Usep; Wakil Ke

...

Berita Lainnya