Gubernur Anies Beri Guru Agama Tunjangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan kepada guru pelajaran agama yang berstatus pegawai negeri sipil lewat Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada para Guru Agama dan Guru Madrasah.

Tempo

Rabu, 5 September 2018

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan kepada guru pelajaran agama yang berstatus pegawai negeri sipil lewat Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada para Guru Agama dan Guru Madrasah.

Peraturan gubernur tersebut diteken Anies pada 15 Agustus 2018 dan berlaku mulai 24 Agustus. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jaka

...

Berita Lainnya