Polisi Tangkap Muncikari Penjaja Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat prostitusi online dengan memasarkan gadis-gadis di bawah umur.

Tempo

Senin, 3 September 2018

JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat prostitusi online dengan memasarkan gadis-gadis di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Moh. Faruk Rozi, mengatakan pelaku bernama Lamhari Kurniawan alias Allam, 20 tahun. Ia dicurigai sebagai penyalur pekerja seks anak di bawah umur melalui akun media sosial Facebook.

"Dia yang menyalurkan dan

...

Berita Lainnya