Pengedar Narkoba Bermodus Kurir Ojek Online Dibekuk

Sebanyak 20 ribu pil Happy Five itu diduga didatangkan dari Taiwan.

Tempo

Selasa, 28 Agustus 2018

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pengedar narkoba jenis obat mengandung zat psikotropika dengan modus memanfaatkan kurir ojek online. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan pengintaian sejak sebulan lalu.

Polisi pun mencokok pria berinisial MS, 42 tahun, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru-putih bernomor polisi B-4952-BLX. MS ditangkap ketika dia melintas di lampu merah Jalan Raya Ah

...

Berita Lainnya