Pengembang Terminal Terpadu Depok Digugat PT KAI

Kontraktor proyek seharusnya tak memanfaatkan lahan sengketa.

Tempo

Kamis, 23 Agustus 2018

DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggugat PT Andyka Investa, perusahaan pelaksana pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok, atas penggunaan lahan di Stasiun Depok Baru menjadi terminal sementara angkutan kota dan antarprovinsi senyampang proyek itu digarap.

Juru bicara PT Andyka Investa, Muttaqin, menyatakan perkara gugatan PT KAI pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. "Andyka pernah menyewa lahan stasiun PT KAI," katanya kepada Tempo, kema

...

Berita Lainnya

Kamis, 23 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018