Jakarta Bedakan Tarif Sewa Rumah Susun Lama dan Baru

Pemerintah DKI Jakarta akan membedakan tarif sewa (retribusi) rumah susun lama dengan rumah susun baru.

Tempo

Selasa, 21 Agustus 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan membedakan tarif sewa (retribusi) rumah susun lama dengan rumah susun baru. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti, mengatakan tarif akan dibedakan melalui peraturan gubernur baru, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan membatalkan kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa.

Pada akhir Mei lalu, Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tenta

...

Berita Lainnya

Selasa, 21 Agustus 2018

Selasa, 21 Agustus 2018

Selasa, 21 Agustus 2018

Selasa, 21 Agustus 2018