DKI Tolak Permohonan Dispensasi Ganjil-Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menolak semua permohonan pengecualian atas aturan ganjil-genap nomor kendaraan. “Gubernur aja enggak (diberi dispensasi)," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah kepada Tempo kemarin.

Devy Ernis

Sabtu, 11 Agustus 2018

DEVY ERNIS

devy.ernis@tempo.co.id

JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menolak semua permohonan pengecualian atas aturan ganjil-genap nomor kendaraan. “Gubernur aja enggak (diberi dispensasi)," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah kepada Tempo kemarin.

Andri menjelaskan, kendaraan yang bisa terbebas dari aturan ganjil-genap hanyalah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan S

...

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Agustus 2018

Sabtu, 11 Agustus 2018

Sabtu, 11 Agustus 2018

Sabtu, 11 Agustus 2018