Pasar Gang Kancil Disegel, Proyek Renovasi Jalan Terus

Surat perintah bongkar terbit pada 8 Mei lalu, tapi belum dilaksanakan.

Tempo

Selasa, 7 Agustus 2018

JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat menyegel bangunan Pasar Gang Kancil karena Perusahaan Daerah Pasar Jaya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pasar tersebut.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Bayu Aji, pun telah menerbitkan surat perintah membongkar Pasar Gang Kancil tertanggal 8 Mei 2018. "Mereka (Pasar Jaya) merenovasi pasar (tapi) belum punya izinnya (IMB)," kata Bayu kepada Tempo, kemarin.

...

Berita Lainnya