Ngetem Sembarangan, Ojek Online Akan Diderek

Sebanyak 425 gedung pemerintah DKI wajib menyediakan titik antar-jemput penumpang.

Tempo

Sabtu, 4 Agustus 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menguji coba pengaturan titik antar-jemput ojek berbasis aplikasi di kantor pemerintah mulai pekan ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ojek online yang menurunkan atau menjemput penumpang di sembarang tempat bakal diderek petugas.

"Kendaraan mereka baru bisa diambil lagi setelah pemiliknya membayar retribusi Rp 500 ribu melalui Bank DKI," kata Andri di Jakarta, Kamis lalu.

Andri meru

...

Berita Lainnya