Hari Ini Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Didenda Rp 500 Ribu

Pada masa uji coba, petugas hanya menegur 1.059 pengemudi yang melanggar.

Tempo

Rabu, 1 Agustus 2018

JAKARTA – Sanksi bukti pelanggaran (tilang) di sejumlah jalan arteri tempat perluasan aturan ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas-termasuk rambu kawasan ganjil-genap-maksimal 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menuturkan peraturan guber

...

Berita Lainnya