DKI dan Komisi Aparatur Beda Dasar Hukum Soal Pencopotan Pejabat

Pemerintah Jakarta menyerahkan guntingan berita koran sebagai bukti alasan pencopotan pejabat.

Tempo

Selasa, 31 Juli 2018

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ihwal pencopotan pejabat. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli lalu.

Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pej

...

Berita Lainnya