Anies Diberi Waktu 1 Bulan Kembalikan Pejabat yang Dicopot

Rekomendasi Komisi ASN bersifat mengikat.

Tempo

Senin, 30 Juli 2018

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan waktu satu bulan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembalikan jabatan 16 pejabat pemimpin tinggi pratama (pejabat eselon II) yang dicopot dari jabatannya pada Juni dan Juli lalu.

"Gubernur wajib mengembalikan jabatan pejabat eselon II yang telah dicopot atau mencarikan jabatan yang setara," kata komisioner KASN, I Made Suwandi, kepada Tempo, kemarin.

Komisi menyatakan pencop

...

Berita Lainnya