Sanksi Tilang Ganjil-Genap Tunggu Aturan Gubernur

Polisi tak bisa menindak pengendara yang melanggar tanpa peraturan Gubernur DKI.

Tempo

Jumat, 27 Juli 2018

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan sistem ganjil-genap nomor kendaraan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, menuturkan polisi tak bisa menindak pengendara roda empat yang melanggar tanpa adanya peraturan gubernur itu.

"Kalau sudah ada pergub, kami bisa melakukan tindakan hukum. Tapi, kalau belum ada, ya belum bisa," kata Nurhandono di Jakarta, k

...

Berita Lainnya