DKI Razia Pembuang Sampah di Kota Tua

Hukumannya denda atau kurungan selama tujuh hari.

Tempo

Jumat, 20 Juli 2018

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan digelar di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Operasi diadakan sejak Senin, 16 Juli lalu, sebab masalah sampah kembali marak di sana, menjelang perhelatan Asian Games yang akan dibuka pada 18 Agustus nanti.

Pengunjung kawasan wisata Kota Tua, termasuk di dalamnya Museum Fatahillah dan Museum Keramik, banyak yang membuang sampah sembarangan. Padahal tempat sampah sud

...

Berita Lainnya