NJOP Lahan Jakarta Naik Hingga 240 Persen

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan nilai jual obyek pajak beberapa wilayah di Ibu Kota hingga 240 persen.

Tempo

Senin, 9 Juli 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan nilai jual obyek pajak beberapa wilayah di Ibu Kota hingga 240 persen.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan kenaikan itu dilakukan untuk menyelaraskan nilai tanah dan bangunan dengan sarana serta prasarana di wilayah tersebut. "Kami sesuaikan nilai untuk daerah yang NJOP dan harga pasarnya jomplang," ujarnya kemarin.

Sandiaga menjelaskan, kenaikan NJOP tahun ini berkisar 120-240 persen. NJOP

...

Berita Lainnya