3 Diskotek dan 1 Bar Ditutup Paksa Sementara

Pengawasan diakui digelar setiap hari mulai pukul 22.00 sampai 03.30.

Tempo

Rabu, 30 Mei 2018

JAKARTA - Empat tempat usaha pariwisata di Ibu Kota ditertibkan sepanjang pekan pertama Ramadan yang lalu. Mereka ditutup paksa karena melanggar Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. "Mereka tetap buka, padahal seharusnya tutup," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, kemarin.

Tiga dari empat lokasi itu adalah Resto dan Bar Beer Garden di Radio Dalam, Jakarta S

...

Berita Lainnya