Hakim Tolak Keberatan Nelayan Pulau Pari

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin.

Tempo

Jumat, 25 Mei 2018

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin. Hakim memutuskan persidangan perkara penyerobotan lahan yang mendudukkan Sulaiman sebagai terdakwa itu dilanjutkan.

Salah satu alasan penolakan eksepsi tersebut adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum

...

Berita Lainnya