KPUD Didesak Audit Dana Kampanye

Mahasiswa meminta KPUD mencari penyelesaian agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan umum.

Jumat, 17 Juni 2005

Depok - Lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menilai, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok dan beberapa pasangan calon wali kota telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Hingga kini KPUD belum menetapkan akuntan publik, dan beberapa pasangan calon belum menyerahkan data dana kampanye," kata Ketua JPPR Ali Wartadinata kemarin. Menurut Ali, pasan...

Berita Lainnya