Hakim Vonis Bersalah Pendeta di Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis seorang pendeta dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tempo

Selasa, 8 Mei 2018

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis seorang pendeta dengan hukuman 4 tahun penjara. Abraham Ben Moses, nama si pendeta, dianggap terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam persidangan kemarin. Sidang putusan itu terbuka untu

...

Berita Lainnya