Anies Cabut Diskon Pajak untuk Lapangan Golf

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut aturan yang mendiskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf.

Tempo

Senin, 7 Mei 2018

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut aturan yang mendiskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf. Anies mengatakan tak akan ada lagi pemotongan pajak untuk arena olahraga elite itu. "Akan dikembalikan. Jadi, tidak ada pemotongan lagi," kata dia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

Anies merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan

...

Berita Lainnya