Sutiyoso Diminta Tak Terapkan Perpres No. 36/2005

"Sekretaris Kabinet menyatakan membuka peluang revisi. Jadi pasal-pasal yang dipersoalkan agar tidak diterapkan dulu."

Kamis, 16 Juni 2005

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat minta Gubernur DKI Sutiyoso tidak langsung menerapkan Peraturan Presiden tentang Pembebasan Tanah. Alasannya, peraturan Nomor 36/2005 itu pasal-pasalnya masih dalam polemik. Dewan melalui Komisi II telah meminta Sekretaris Kabinet merevisi aturan tersebut. "Sekretaris Kabinet menyatakan membuka peluang revisi. Jadi pasal-pasal yang dipersoalkan agar tidak diterapkan dulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR R...

Berita Lainnya