Pasangan Gay Penyebar Video Porno Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan gay Rudi Saputra dan Muchsin.

Rabu, 25 April 2018

DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan gay Rudi Saputra dan Muchsin. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pornografi bersama-sama dan diganjar vonis penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun.

"Betul, sidang putusannya hari Senin, 23 April 2018," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Sobandi, ketika dimintai konfirmasi kemarin.

Terungkapnya perbuatan Rudi dan Muchsin berawal dari video hu

...

Berita Lainnya