Pengadilan Kabulkan Permohonan Kentut

Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan ganti nama seorang penjual mi ayam bakso yang juga guru mengaji asal Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Selasa, 24 April 2018

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan ganti nama seorang penjual mi ayam bakso yang juga guru mengaji asal Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Dari nama asli Kentut, si pemohon kini bisa secara legal menggunakan nama barunya, Ihsan Hadi.

"Pertimbangan karena menggunakan nama Kentut selalu menjadi bahan olok-olok, atau istilah sekarang bullying, maka selaku hakim tunggal, saya mengabulkan dan menetapkan nama Kentut berubah men

...

Berita Lainnya