Sidang Gugatan Pailit Pengembang Reklamasi Batal

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda agenda sidang perdana permohonan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta.

Selasa, 24 April 2018

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda agenda sidang perdana permohonan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. "Sidangnya batal karena para pihak tidak ada yang datang," tutur Arief, staf di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Seharusnya sidang digelar kemarin di ruang sidang Bagir Manan lantai 3. Panitera pengadilan telah menunggu pihak-pihak yang terlibat sejak siang. Namun,

...

Berita Lainnya