Warga Pakistan Pemilik Heroin Divonis Mati

Zulfikar adalah pemilik heroin yang dibawa Gurdip Sing yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2004.

Rabu, 15 Juni 2005

TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menjatuhkan vonis mati kepada Zulfikar Ali, 42 tahun, warga negara Pakistan yang didakwa memiliki dan memperdagangkan 300 gram heroin. Kekasihnya, Ginong Pratidina, 29 tahun, asal Banyuwangi, dihukum 20 tahun penjara. Zulfikar dan Ginong mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang diketuai Suprapto dan beranggotakan Maha Nikmah dan Sri Sektiyaningsih itu.Zulfikar adalah pemili...

Berita Lainnya