Oknum Brimob Pemerkosa Bakal ke Pengadilan

Jika dihukum lebih dari dua tahun, tersangka bakal dipecat.

Rabu, 15 Juni 2005

Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya merekomendasikan tersangka pemerkosa Ajun Brigadir Polisi Dua JB, 27 tahun, anggota Satuan III Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, dibawa ke pengadilan. Jika dihukum lebih dari dua tahun penjara, tersangka bakal dipecat dari dinas kepolisian. Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani kemarin. "Rekomendasi kepada atasan yang berhak ...

Berita Lainnya