Oknum Brimob Perkosa Gadis

Tersangka diancam hukuman lima tahun.

Selasa, 14 Juni 2005

Depok - Anggota Satuan III Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ajun Brigadir Polisi Dua JB, 27 tahun, menjadi tersangka pemerkosaan seorang gadis, ATA, 18 tahun. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara Kepolisian Resort Depok. Menurut Kepala Kepolisian Resort Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Ratnawati, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Dia ditahan sejak Minggu (12/6)," ujarnya kemarin. Dia mengatakan, ter...

Berita Lainnya