Enam Pengemudi Ojek Online Tersangka Pengeroyokan Ditahan

Kepolisian akan mengumpulkan para pengemudi dan operator.

Senin, 5 Maret 2018

JAKARTA - Polisi menahan enam pengemudi ojek sepeda motor dengan aplikasi Internet, atau ojek online, setelah menetapkan mereka sebagai tersangka pengeroyokan. Pengeroyokan dilakukan terhadap dua anak jalanan dan menewaskan seorang di antaranya, di Tambora, Jakarta Barat, pada 13 Februari lalu.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, menuturkan para tersangka adalah AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL. Mereka menuduh d

...

Berita Lainnya