Kantor Pertanahan Tangkis Gugatan Koalisi Penolak Reklamasi

Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyampaikan jawaban atas gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kamis, 1 Februari 2018

JAKARTA - Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyampaikan jawaban atas gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kantor Pertanahan meminta majelis hakim menolak tuntutan Koalisi membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D di Teluk Jakarta.

Kuasa hukum Kantor Pertanahan, M. Haidir, menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi tidak jelas. Menurut dia, Koalisi salah menyebut nomor keputusan obyek

...

Berita Lainnya