Ombudsman Sambut Laporan Konsumen Pulau Reklamasi

BPSK mempersilakan konsumen menggugat ke pengadilan.

Jumat, 5 Januari 2018

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum sembilan konsumen pembeli properti di Pulau D, Rendy Anggara Putra. Rendy melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta ke Ombudsman, kemarin.

Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, M. Fauzi, mengatakan akan memverifikasi dulu identitas pelapor, kelengkapan surat pemberi kuasa, hingga surat keterangan pengacara. "Kemudia

...

Berita Lainnya